Perbedaan BPJS dan JKN Yang wajib Kita Ketahui
Perbedaan BPJS dan JKN
Sebelum membahas mengenai Perbedaan BPJS dan JKN, BPJS, saat ini semakin meroket infomasinya, dan hal itu juga sebab dari kerja keras pemerintah dalam menggalakkannya, namun ada sebagian masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan bpjs ini, maka kamipun tergerak untuk menghadirkan materi berkualitas seputar program menteri ekonomi yang satu ini, sebab banyak, ada banyak program yang ternyata juga sama, misalnya jamsostek, jamsostek yang di khususnya bagi warga indonesia.
bila Anda mengenal BPJS (Badan Penyelenggara Agunan Sosial), maka mestinya Anda juga sudah mengetahui apa itu JKN (Agunan Kesehatan Nasional). Mengapa demikian? sebab BPJS sejatinya merupakan bagian dari JKN. JKN sendiri mulai ada sejak 31 Desember 2013 lalu - suatu program pemerintah yang wajib diketahui para peserta BPJS.
JKN merupakan program pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang memakai sistem asuransi. Dengan adanya JKN, maka seluruh warga negara Indonesia berkesempatan besar untuk melindungi kesehatan mereka dengan lebih bagus. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.
BPJS merupakan badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga Bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Agunan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka Bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini merupakan JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Agunan Sosial Nasional).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi beberapa kategori:
Untuk jumlah iuran Agunan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5% dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran Tak dipotong sebesar angka tersebut dengan cara sekaligus. sebab pemotongan ini akan dilakukan dengan cara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4% dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5% dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta.
Fasilitas apa sajakah yang disediakan oleh JKN? Berikut ini ulasannya.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Apa itu JKN?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan yang disediakan pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang memakai sistem asuransi. Dengan adanya JKN, maka seluruh warga negara Indonesia berkesempatan besar untuk melindungi kesehatan mereka dengan lebih bagus. Dengan hanya menyisihkan sebagian kecil uangnya, maka mereka pun akan mampu menjadi peserta dan memperoleh manfaatnya.
Sementara itu, bagi masyarakat Tak mampu mereka juga Tak wajib khawatir, sebab semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan ditanggung biaya pengobatan kesehatannya oleh pemerintah. Dari sini maka Tak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksa penyakitnya ke fasilitas kesehatan.
Apa itu BPJS?
BPJS merupakan badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga Bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Agunan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka Bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini merupakan JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Agunan Sosial Nasional).
Berapa Besaran Iurannya?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi beberapa kategori:
- Iuran Agunan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan Tak mampu).
- Iuran Agunan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar Interaksi kerja atau pekerja Berdikari) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan.
Untuk jumlah iuran Agunan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri maka akan dikenakan potongan sebesar 5% dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja, dan 2% dibayar oleh peserta. Meski demikian, iuran Tak dipotong sebesar angka tersebut dengan cara sekaligus. sebab pemotongan ini akan dilakukan dengan cara bertahap mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 dengan ketentuan pemotongan 4% dari Gaji atau Upah per bulan dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5% dibayar oleh Peserta. Lalu pada 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5% dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% oleh Peserta.
Dan bagi peserta perorangan akan ditentukan ketentuan iuran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini penetapannya merupakan sebagai berikut:
- menemui fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- menemui fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- menemui fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan
Fasilitas dari JKN
Fasilitas apa sajakah yang disediakan oleh JKN? Berikut ini ulasannya.
Bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan menemui pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar Interaksi kerja atau pekerja Berdikari, karyawan swasta) akan menemui pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) Bisa menemui kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Penerima bantuan iuran dari pemerintah yang terdiri dari golongan fakir miskin dan masyarakat Tak mampu, mereka akan menemui layanan kesehatan kelas III.
0 Response to "Perbedaan BPJS dan JKN Yang wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar