Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Yang Wajib Anda Tau
Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan
Sebelum membahas mengenai Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan, Program BPJS, memang kini semakin melambung tinggi infomasinya, dan hal itu Tak terlepas dari sepak terjang pemerintah dalam mengenalkannya, tapi Tak sedikit juga yang belum paham betul dengan program pemerintah yang satu ini, maka kamipun tergerak untuk menyajikan materi berkualitas seputar program pemerintah yang satu ini, sebab diluar sana, ada banyak program yang menurut kami juga mirip, misalnya jamsostek, jamsostek yang di tawarkan bagi masyarakat indonesia.
Jasa Raharja yaitu perusahaan milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, dan operasionalnya merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 33 (pertanggungan kecelakaan penumpang) dan UU No. 34 tahun 1964 (pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan).
Cara klaim Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah. Anda Tak akan dibuat repot sebab prosesnya memang cukup Cepet. Wacana ini tentunya cukup melegakan terlebih lagi bila Anda menjalani kecelakaan lalu lintas disaat keuangan Anda sedang kurang bagus. Biaya rawat inap dirumah sakit Bisa Anda bereskan dengan dana dari klaim Jasa Raharja.
Ada beberapa dokumen penting yang wajib Anda persiapan dalam persiapan klaim jasa raharja, diantaranya sebagai berikut :
Untuk korban luka-luka dan juga dirawat di rumah sakit, ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi, yakni :
Sementara itu, untuk korban cacat ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi, diantaranya sebagai berikut :
Adapun untuk korban luka dan meninggal persyaratan yang wajib dilengkapi diantaranya yaitu sebagai berikut:
Dan bagi korban meninggal dunia, beberapa dokumen persyaratan yang wajib disiapkan antara lain yaitu :
Adapun dokumen pelengkap dalam prosedur dan cara klaim Jasa Raharja ini disesuaikan dengan kondisi kecelakaan yang dialami korban.
Setiap masyarakat yang menjalani kecelakaan non-tunggal di jalan raya, laut, ataupun di udara dimungkinkan untuk menemui dana santunan dari Jasa Raharja dengan besaran santunan yang Bhineka sesuai dengan jenis kecelakaan dan jenis luka. Adapun artikel ini akan mengulas cara mengurus Jasa Raharja bagi Anda yang masih awam tentangnya.
Prosedur Mengurus Jasa Raharja
Cara klaim Jasa Raharja sebenarnya sangat mudah. Anda Tak akan dibuat repot sebab prosesnya memang cukup Cepet. Wacana ini tentunya cukup melegakan terlebih lagi bila Anda menjalani kecelakaan lalu lintas disaat keuangan Anda sedang kurang bagus. Biaya rawat inap dirumah sakit Bisa Anda bereskan dengan dana dari klaim Jasa Raharja.
Untuk mengurus Jasa Raharja, prosesnya yaitu sebagaimana dijelaskan dibawah ini. Silakan perhatikan persyaratan atau dokumen apa aja yang diperlukan.
Dokumen Untuk Mengurus Jasa Raharja
Ada beberapa dokumen penting yang wajib Anda persiapan dalam persiapan klaim jasa raharja, diantaranya sebagai berikut :
- Melengkapi formulir keterangan singkat mengenai kecelakaan yang terjadi
- Mengisi formulir untuk pengajuan jenis klaim dan santunan
- Mengisi formulir kesehatan untuk korban kecelakaan
- Mengisi keterangan untuk ahli waris bila korban kecelakaan menjalani meninggal dunia.
Dokumen Pendukung Pengurusan Jasa Raharja
Untuk korban luka-luka dan juga dirawat di rumah sakit, ada beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi, yakni :
- Anda wajib melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga wajib disertai sketsa dari tempat kejadian perkara (TKP) atau Bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan.
- Anda juga wajib melampirkan kuitansi biaya untuk pengobatan dan obat-obatan yang legal dan wajib asli dari rumah sakit atau klinik tempat korban dirawat
- Lengkapi juga dengan Fotokopi KTP yang masih berlaku dari korban
- Lengkapi dengan Fotokopi KTP untuk ahli waris yang masih berlaku
- Anda wajib menyertakan juga surat kuasa yang bertanda tangan dari korabn
- Sertakan dengan surat Acum dari rumah sakit apabila korban ini dipindahkan ke rumah sakit lain yang Bisa menanganinya.
Sementara itu, untuk korban cacat ada beberapa dokumen yang wajib dilengkapi, diantaranya sebagai berikut :
- Anda wajib melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga wajib disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau Bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan ini
- Surat keterangan dari dokter yang mengatakan bila ini yaitu cacat permanen
- Sertakan fotokopi KTP dari korban yang masih berlaku
- Sertakan foto dari korban yang menunjukkan bila kondisi saat ini cacat.
Adapun untuk korban luka dan meninggal persyaratan yang wajib dilengkapi diantaranya yaitu sebagai berikut:
- wajib melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga wajib disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau Bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya
- Surat kematian yang dkeluarkan oleh rumah sakit atau klik yang mengurusnya
- Sertakan juga fotokopi KTP korban yang saat ini masih berlaku
- Sertakan juga fotokopi KTP dari ahli waris yang masih berlaku
- Lengkapi dengan fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir
- Lengkapi dengan akte kelahiran bagi korban yang belum menikah sedangkan yang sudah menikah Bisa melengkapinya dengan surat nikah
- Anda juga wajib melampirkan kuitansi biaya untuk pengobatan dan obat –obatan yang legal dan wajib asli dari rumah sakit atau klinik tempat korban dirawatSertakan dengan surat Acum dari rumah sakit apabila korban ini dipindahkan ke rumah sakit lain yang Bisa menanganinya
Dan bagi korban meninggal dunia, beberapa dokumen persyaratan yang wajib disiapkan antara lain yaitu :
- wajib melengkapi beberapa keterangan dari kepolisian yang juga wajib disertai dengan sketsa dari tempat kejadian perkara atau TKP atau Bisa juga laporan dari pihak lain yang melihat terjadinya kecelakaan ini
- Surat kematian yang dkeluarkan oleh rumah sakit atau klik yang mengurusnya
- Sertakan juga fotokopi KTP korban yang saat ini masih berlaku
- Sertakan juga fotokopi KTP dari ahli waris yang masih berlaku
- Lengkapi dengan fotokopi kartu keluarga yang sudah dilegalisir
- Lengkapi dengan akte kelahiran bagi korban yang elum menikah sedangkan yang sudah menikah Bisa melengkapinya dengan surat nikah
Adapun dokumen pelengkap dalam prosedur dan cara klaim Jasa Raharja ini disesuaikan dengan kondisi kecelakaan yang dialami korban.
0 Response to "Cara Mengurus Jasa Raharja Kecelakaan Yang Wajib Anda Tau"
Posting Komentar