Syarat Pengambilan Uang Jamsostek Atau BPJS JHT 2016 Yang wajib Kita Tau

Syarat Pengambilan Uang Jamsostek Atau BPJS JHT 2016

Sebelum membahas mengenai Syarat Pengambilan Uang Jamsostek Atau BPJS JHT 2016, BPJS, memang kini semakin meroket infomasinya, dan hal itu juga sebab dari kerja keras pemerintah dalam mengembangkannya, tapi juga ada banyak masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan bpjs ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk membagikan materi berharga seputar program menteri ekonomi yang satu ini, sebab diluar sana, ada banyak program yang ternyata juga sama, misalnya kartu Eksklusif warga Eksklusif, asuransi kesehatan yang di khususnya bagi masyarakat indonesia.


Syarat Pengambilan Uang Jamsostek - Saat ini pengambilan uang Jamsostek BPJS ketenagakerjaan Bisa dilakukan dengan berbagai cara dengan mudah. Namun supaya pencairan berjalan dengan lancar, terdapat syarat pengambilan uang Jamsostek yang wajib dipenuhi. Tanpa kita sadari, keberadaan BPJS Ketenagakerjaan membantu para pekerja menatap masa depan lebih bagus. Forum negara ini merupakan Forum yang bergerak di bidang asuransi sosial. 
BPJS ketenagakerjaan akan membagikan perlindungan kepada para pekerja di Indonesia yang untuk mengatasi resiko ekonomi sosial. Dengan penyelenggaraan yang semakin profesional, seharusnya semua pekerja di Indonesia Turut mendaftarkan dirinya untuk menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Adapun saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengeluarkan Anggaran baru bagi peserta yang ingin mengambil saldo JHT atau Agunan hari tua. Bagi yang ingin mencairkan JHT, berikut syarat pengambilan uang Jamsostek JHT:
  • 1. Kartu Peserta Jamsostek
  • 2. Berumur 55 Tahun
  • 3. Menjadi PNS, TNI, Polri
  • 4. Di PHK dengan lama kepesertaan kurang lebih 5 tahun dengan masa tunggu 1 bulan.
  • 5. Bagi yang menderita cacat wajib dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
  • 6. Bagi peserta yang meninggal wajib membagikan bukti keterangan kematian dari kepolisian atau rumah sakit atau kelurahan.
  • 7. Yang bermukim di negara lain dan Tak kembali ke Indonesia wajib menyertakan surat pernyataan Tak bekerja di Indonesia, fotocopy paspor dan visa.
Adapun Anggaran baru yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan merupakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif diperbolehkan mengambil uang JHT dengan syarat 10% atau 30% dari total JHT. Syarat yang wajib dimiliki untuk bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah menjadi peserta BPJS minimal 10 tahun. Namun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang usianya 56 atau menjalani cacat total atau meninggal dunia, maka saldo JHT Bisa cair Menyeluruh.
Apabila salah satu syarat pengambilan uang Jamsostek JHT diatas terpenuhi, maka peserta mempunyai Copyright untuk mencairkan uang di kantor BPJS. Pemohon diwajibkan untuk datang sendiri sebab akan dilakukan verifikasi dokumen, pengambilan foto dan wawancara. Berikut ini berkas persyaratan yang wajib dilampirkan antara lain:
  • 1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan dan fotocopy
  • 2. Kartu Keluarga dan fotocopy
  • 3. KTP dan fotocopy
  • 4. Surat Keterangan PHK dari perusahaan atau lainnya
  • 5. Foto copy buku tabungan
Untuk menjalankan pengambilan uang Jamsostek JHT syarat wajib yang wajib dipenuhi dimulai dari nomor 1 hingga 4. Sedangkan untuk fotocopy buku tabungan Tak wajib dibawa, namun untuk mengantisipasi beberapa kendala yang berhubungan dengan transfer bank, maka sangat disarankan untuk dibawa.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, masukkan semua berkas persyaratan tersebut ke dalam amplop berwarna hijau yang Bisa diminta ke petugas dan masukkan ke dalam drop box. Setelah itu, petugas akan memanggil pemohon untuk menjalankan verifikasi data sebagai salah satu syarat untuk pengambilan uang Jamsostek JHT. Apabila sudah lengkap, pemohon akan diminta untuk mengambil nomor antrian di satpam. Setelah itu tinggal menunggu panggilan pencairan dana.
bila pemohon sudah dipanggil, maka petugas akan menjalankan verifikasi berkas dan wawancara. Apabila sudah sesuai dan lengkap, maka pemohon akan difoto dan berkas asli akan dikembalikan kecuali kartu BPJS. Itulah beberapa informasi mengenai siapa yang Bisa menjalankan pengambilan uang Jamsostek dan syarat pengambilan uang Jamsostek JHT terhadap semua saldo di BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dengan adanya informasi ini, Anda Bisa terbantu untuk mengerti cara menjalankan pengambilan uang Jamsostek.
Syarat Pengambilan Uang Jamsostek Atau BPJS JHT 2016 Rating: 4.5

0 Response to "Syarat Pengambilan Uang Jamsostek Atau BPJS JHT 2016 Yang wajib Kita Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel