Apakah Bisa menjalankan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun? Yang wajib Anda Tau
Apakah Bisa menjalankan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun?
JHT merupakan suatu Agunan sosial yang tujuannya untuk membagikan perlindungan pada usia tua para tenaga kerja. Dimana pada usia tersebut tenaga kerja sudah Tak produktif lagi. Seseorang Bisa mengajukan klaim JHT menyeluruh apabila sudah mencapai usia minimal 56 tahun, cacat permanen, meninggal dunia dan di PHK dari perusahaan. Namun saat ini ada perubahan peraturan, yaitu meskipun belum 10 tahun bekerja atau belum memasuki masa pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa mengajukan klaim dana Agunan hari tua dengan syarat 10% dan 30% masih aktif bekerja.
Selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib menunggu minimal 1 bulan sejak berhenti bekerja supaya Bisa mengklaim pencairan dana JHT 100%. Namun pencairan Jamsostek kurang dari 5 tahun Tak Bisa dilakukan sebab peserta belum terdaftar selama 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa untuk menjalankan verifikasi data bagi pemohon klaim dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah Tak bekerja minimal 1 bulan merupakan sebagai berikut:
- 1. Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy
- 2. Surat pengunduran diri asli dan fotocopy
- 3. KTP yang masih berlaku asli dan fotocopy
- 4. Kartu keluarga asli dan fotocopy
- 5. Buku tabungan asli dan fotocopy
Masing-masing berkas di fotocopy menjadi 2 lembar. Bagi peserta yang berhenti bekerja sebab mengundurkan diri wajib membawa dokumen tambahan berupa fotocopy surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang sudah dilaporkan di dinas ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Sedangkan, apabila pekerja berhenti sebab adanya pemutusan Interaksi kerja atau PHK, maka wajib membawa dokumen tambahan berupa bukti pendaftaran bersama, bukti tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Interaksi industri atau PHI. Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja juga Bisa menjalankan klaim dengan ketentuan JHT sebesar 10% dan 30% masih aktif bekerja. Persyaratan klaim JHT sebesar 10% dan 30% Tak jauh berbeda dengan klaim JHT Menyeluruh. Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya hubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan.
0 Response to "Apakah Bisa menjalankan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun? Yang wajib Anda Tau"
Posting Komentar