Apakah Bisa menjalankan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun? Yang wajib Anda Tau

Apakah Bisa menjalankan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun?

Sebelum membahas mengenai Apakah Bisa menjalankan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun?, Program BPJS, saat ini semakin meroket infomasinya, dan hal itu Tak terlepas oleh sepak terjang pemerintah dalam menggalakkannya, tapi Tak sedikit juga yang belum paham betul dengan program pemerintah yang satu ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menyajikan informasi berharga mengenai program pemerintah ini, sebab diluar sana, ada penawaran program yang menurut kami juga Sesuai, misalnya jamsostek, asuransi kesehatan yang di tawarkan untuk masyarakat indonesia.






Apakah Bisa menjalankan pencairan Jamsostek kurang dari 5 tahun? Sebenarnya belum boleh pemohon menjalankan klaim Jamsostek apabila kepesertaannya di dalam BPJS ketenagakerjaan belum mencapai minimal 5 tahun. Seperti yang kita tahu, banyak manfaat yang Bisa didapatkan oleh tenaga kerja yang sudah menjadi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu manfaatnya yaitu Bisa memakai BPJS sebagai Agunan hari tua atau JHT. 

JHT merupakan suatu Agunan sosial yang tujuannya untuk membagikan perlindungan pada usia tua para tenaga kerja. Dimana pada usia tersebut tenaga kerja sudah Tak produktif lagi. Seseorang Bisa mengajukan klaim JHT menyeluruh apabila sudah mencapai usia minimal 56 tahun, cacat permanen, meninggal dunia dan di PHK dari perusahaan. Namun saat ini ada perubahan peraturan, yaitu meskipun belum 10 tahun bekerja atau belum memasuki masa pensiun, peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa mengajukan klaim dana Agunan hari tua dengan syarat 10% dan 30% masih aktif bekerja. 

Selanjutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib menunggu minimal 1 bulan sejak berhenti bekerja supaya Bisa mengklaim pencairan dana JHT 100%. Namun pencairan Jamsostek kurang dari 5 tahun Tak Bisa dilakukan sebab peserta belum terdaftar selama 10 tahun menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun berkas-berkas yang wajib dibawa untuk menjalankan verifikasi data bagi pemohon klaim dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah Tak bekerja minimal 1 bulan merupakan sebagai berikut:

  • 1. Kartu Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan asli dan fotocopy
  • 2. Surat pengunduran diri asli dan fotocopy
  • 3. KTP yang masih berlaku asli dan fotocopy
  • 4. Kartu keluarga asli dan fotocopy
  • 5. Buku tabungan asli dan fotocopy

Masing-masing berkas di fotocopy menjadi 2 lembar. Bagi peserta yang berhenti bekerja sebab mengundurkan diri wajib membawa dokumen tambahan berupa fotocopy surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan yang sudah dilaporkan di dinas ketenagakerjaan setempat dan ditembuskan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, apabila pekerja berhenti sebab adanya pemutusan Interaksi kerja atau PHK, maka wajib membawa dokumen tambahan berupa bukti pendaftaran bersama, bukti tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Interaksi industri atau PHI. Namun peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih bekerja juga Bisa menjalankan klaim dengan ketentuan JHT sebesar 10% dan 30% masih aktif bekerja. Persyaratan klaim JHT sebesar 10% dan 30% Tak jauh berbeda dengan klaim JHT Menyeluruh. Untuk informasi lebih lanjut, sebaiknya hubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Pencairan Jamsostek kurang dari 5 tahun belum Bisa dilakukan dengan cara Menyeluruh atau total. Bagi yang Bagi calon peserta dan peserta yang mempunyai kepentingan dengan BPJS Ketenagakerjaan, silahkan datangi kantornya di kabupaten atau kota dimana Anda tinggal. Mengenai jam operasional kantor BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai pada hari Senin hingga Kamis, pukul 08.00-17.00 sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu kantor tutup.

Apakah Bisa menjalankan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun? Rating: 4.5

0 Response to "Apakah Bisa menjalankan Pencairan Jamsostek Kurang Dari 5 Tahun? Yang wajib Anda Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel