Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Baru Lahir (Ketentuan, Syarat dan Prosedur) Yang Wajib Anda Tau
Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Baru Lahir (Ketentuan, Syarat dan Prosedur)
Sedangkan untuk peserta bpjs selain yang disebutkan di atas, yaitu bayi dari orang tua peserta BPJS PBI (peserta BPJS kelas III yang ditanggung oleh pemerintah) dan bayi dari orang tua peserta BPJS PPU (Peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh perusahaan) hingga anak ke 3. Bisa mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan dengan masa tenggang selama 3 x 24 jam. bila bayi terdaftar setelah 3 x 24 jam, maka biaya atas masalah medis yang mungkin menimpa si bayi Tak Bisa ditanggung oleh bpjs.
Untuk peserta PBI, ada Peraturan undang-undan mengenai pendaftaran bpjs untuk bayi dilahirkan dari peserta PBI, peraturan ini disebutkan dalam peraturan BPJSK 4/2014, peraturan direksi BPJSK 211/2014, surat direksi nomor 11255/VII.2/2014 yang dirangkum dalam peraturan BPJSK 1/2015, ketentuan tersebut menyatakan :
Bahwa bayi baru lahir dari peserta PBI Bisa didaftarkan tanpa masa tenggang, akan tetapi si bayi menjadi peserta Berdikari kecuali Bisa setelah itu didaftarkan menjadi peserta PBI atas rekomendasi dari dinas sosial untuk menjadi peserta PBI nasional.
Sedangkan untuk peserta Berdikari dan PPU untuk anak 2,3, dan 3 maka bayi yang baru dilahirkan yang akan didaftarkan ke bpjs mempunyai masa tenggang 3 x 24 jam.
Peserta BPJS yang Bisa mendaftarkan bayinya saat masih di dalam kandungan.
Peserta BPJS yang Bisa mendaftarkan bayinya saat masih di dalam kandungan yaitu sebagai berikut:1. Bayi dari peserta BPJS Berdikari (peserta bpjs pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang membayar iurannya sendiri)
2. Bayi dari Peserta BPJS PPU (peserta BPJD pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perususahaan, Eksklusif untuk anak ke 4 dan seterusnya. sedangkan untuk anak ke 1,2 hingga 3, wajib didaftarkan setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.
Peserta wajib mendaftarkan bayinya saat masih di dalam kandungan supaya setiap biaya atas permasalahan medis yang mungkin menimpa si bayi Bisa ditanggung oleh BPJS.
Syarat dan prosedur mengenai tata cara pendaftarannya dengan cara detail Bisa di baca di artikel berikut:
Syaran dan prosedur cara mendaftarkan bayi yang masih di dalam kandungan ke BPJS
Peserta BPJS yang Bisa mendaftarkan Bayinya setelah dilahirkan 3x24 jam
supaya permasalahan medis yang menimpa si bayi Bisa ditanggung oleh bpjs maka si Bayi dari peserta bpjs di bawah ini wajib mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan sebelum 3 x 24 jam.Peserta bpjs yang Bisa mendaftarkan bayinya ke bpjs setelah dilahirkan sebelum 3 xx 24 jam meliputi:
1. Bayi dari peserta BPJS PBI (Peserta BPJS kelas III yang dijamin oleh pemerintah)
2. Bayi dari peserta BPJS PPU hingga anak ke 3 (peserta BPJS pekerja penerima upah yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan) tapi Eksklusif untuk anak ke 1 ke 2 dan ke 3, mengingat yang menjadi tanggungan bpjs PPU hingga yaitu 5 orang, yaitu dirinya, pasangannya dan 3 orang anaknya.
bila bayi terdaftar menjadi peserta BPJS sebelum 3 x 24 jam, maka biaya atas masalah medis yang menimpa si bayi semuanya Bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sedangkan bila bayi terdaftar setelah 3 x 24 jam, baka biaya atas permasalahan medis yang menimpa si bayi wajib ditanggung sendiri.
Jadi untuk anda yang mempunyai kepesertaan di atas, dan kebetulan akan Cepet melahirkan, pastikan nanti untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs sebelum 3 x 24 jam.
Setelah anda mengetahui jenis peserta BPJS yang wajib mendaftarkan bayinya setelah dilahirkan, maka selanjutnya yang akan saya bahas yaitu, bagaimana syarat dan prosedur untuk mendaftarkan bayi setelah dilahirkan ke BPJS.
Ketentuan Syarat dan Prosedur Mendaftar BPJS untuk bayi setelah dilahirkan
Untuk anda peserta BPJS PBI yang akans Cepet melahirkan atau anda peserta bpjs PPU yang akan Cepet melahirkan anak ke 1,2 atau 3, supaya bayinya Bisa ditanggung oleh pbjs maka pastikan untuk mendaftarkan bayinya ke bpjs setelah di lahirkan sebelum 3 x 24 jam.Untuk memperlancar proses pendaftaran maka sebaiknya anda siapkan berkas-berkas pendaftaran mulai dari sekarang, syarat dan prosedur pendaftaran bayi setelah dilahirkan ke bpjs yaitu sebagai berikut:
Ketentuan:
- -Bayi wajib didaftarkan paling lambat 3 x 24 jam kecuali peserta PBI
- -Bayi yang didaftarkan akan Turut nama ibunya
- -Iuran Bisa dibayarkan langsung Tak wajib menunggu 14 hari.
Perysaratan yang wajib dipesiapkan
Sesuai dengan formulir perysaratan di atas, persyaratan untuk pendaftaran bpjs bayi baru lahir meliputi:
1. Fotocopy KTP suami dan istri
2. Fotocopy Kartu keluarga (KK)
3. Fotocopy Surat Nikah
4. Fotocopy surat keterangan lahir (Bisa anda minta dari dokter/bidan)
5. Fotocopy surat pengantar perawatan dari rumah sakit/bidan
6. NIK bayi dari kecamatan setempat
Pembuatan nik sedikit ribet, yang wajib dipersiapkan sebelum membuat NIK ke kecamatan yaitu
- Membuat surat pengantar pembuatan NIK dari RT/RW dan desa/kelurahan setempat,
- Membuat surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan
7. Surat rekomendasi dari dinas sosial setempat (ini Eksklusif untuk pasien dengan ibu pemegang jamkes mas, jamkesda dan peserta BPJS PBI kelas III).
Untuk membuat surat rekomendasi Bisa langsung Futuristis dinas sosial, pastikan membawa Usrat keterangan Tak mampu (SKTM) dari RT/RW yang dilanjutkan ke kantor kepala desa/kelurahan setempat:
Cara memperoleh SKTM Bisa di baca: cara membuat SKTM untuk warga miskin dan kurang mampu.
Prosedur Pendaftaran Bayi setelah dilahirkan:
Setelah berkas-berkas pendaftaran anda lengkapi, maka untuk menjalankan pendaftaran anda Bisa langsung Futuristis Kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan di atas.Untuk pendaftaran BPJS bayi baru dilahirkan biasanya ada loket Eksklusif jadi anda Tak wajib wajib menunggu antrian, dan kabarnya berdasarkan pengalaman dari peserta BPJS Eksklusif untuk bayi baru lahir iuran Tak wajib menunggu 24 hari kerja tapi pada hari itu juga Bisa dibayar dan kartu akan langsung aktif setelah di bayar, kelas BPJS bayi Turut orang tuangnya.
Kartu BPJS untuk bayi dilahirkan sifatnya sementara, bila si anak belum mempunyai nama, maka nama anak Turut nama ibunya (misalnya : Bayi Nyonya Onih...), setelah 3 bulan orang tua bayi wajib mendaftarkan ulang anaknya ke bpjs dengan nama asli si bayi dengan membawa perysaratan yang berlaku.
Baca: Syarat daftar menjadi peserta BPJS
Harap diperhatikan:, Kebijakan Pendaftaran BPJS untuk bayi dilahirkan Bisa aja berbeda antara daerah satu dengan daerah lainnya, sebaiknya anda berkordinasi dengan pihak rumah sakit, terutama mengenai syarat-syarat pendaftaran bpjs untuk bayi baru dilahirkan, syukur-syukur syaratnya Tak terlalu ribet.
Tak semua bayi baru dilahirkan wajib BPJS!
Bayi baru lahir yang biayanya Bisa ditanggung oleh bpjs yaitu bayi dengan masalah medis, bila bayi dalam kondisi normal maka biaya bpjs satu paket dengan orang tuanya, oleh sebab itu bila bayi anda mempunyai kendala medis maka sebaiknya langsung urus kepesertaan bpjs nya, tujuanya supaya setiap biaya yang muncul untuk tindakan medis si bayi semuanya Bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.Demikian mengenai cara Pendaftaran bpjs untuk bayi baru dilahirkan lengkap dengan syarat dan prosedurnya, semoga membantu.
0 Response to "Pendaftaran BPJS Untuk Bayi Baru Lahir (Ketentuan, Syarat dan Prosedur) Yang Wajib Anda Tau"
Posting Komentar