Cara memakai BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan Yang Wajib Kita Ketahui
Cara memakai BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan
Proses Inspeksi kehamilan dengan bpjs ini merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi proses kehamilan, persalinan, pasca persalinan, penanganan perdarahan pasca keguguran dan pelayanan KB pasca salin serta komplikasi yang terkait dengan kehamilan, persalinan, nifas dan KB pasca salin. Pelayanan persalinan dilakukan dengan cara terstruktur dan berjenjang berdasarkan Acum.
Namun sayangnya masih banyak orang yang menganggap Inspeksi kehamilan dengan bpjs dianggap sangat ribet, padahal bila tau syarat dan prosedurnya sebenarnya tidaklah ribet, jadi untuk anda yang sudah menjadi peserta BPJS sebaiknya manfaatkan layanan bpjs untuk ibu hamil supaya semua biaya yang dikeluarkan pada masa kehamilan hingga melahirkan sepenuhnya Bisa ditanggung oleh bpjs.
Lantas apa aja lanyanan ibu hamil yang disediakan oleh bpjs?
Layanan bpjs untuk ibu hamil meliputi:
- Pelayanan Inspeksi kehamilan (antenatal care / ANC) untuk menjaga kesehatan dan keselamatan ibu dan bayi, ANC yaitu Inspeksi kehamilan untuk mengoptimalkan kesehatan mental dan fisik ibu hamil. Sehingga mampu menghadapi persalinan, kala nifas, persiapan pemberiaan ASI dan kembalinya kesehatan reproduksi dengan cara wajar (Manuaba, 1998).
- Persalinan
- Inspeksi bayi baru lahir
- Inspeksi pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, dan
- Pelayanan KB.
Layanan bpjs terntang persalinan ini memang belum banyak diketahui oleh peserta bpjs, apalagi untuk peserta bpjs yang masih baru, sehingga masih banyak peserta yang Tak memanfaatkannya, oleh sebab itu untuk membagikan informasi bermanfaat kepada para peserta bpjs ksehatan tertutama untuk ibu hamil disini saya akan urakan bagaimana cara memakai BPJS dari mulai Inspeksi kehamilan, USG dan juga digunakan untuk persalinan.
Cara memakai BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan
Untuk anda yang berencana memakai layanan bpjs untuk kehamilan, maka cara memakai kartu bpjs untuk kehamilan yaitu sebagai berikut:A. Cara memakai layanan BPJS untuk Inspeksi Kehamilan
BPJS memakai sistem layanan berjenjang, artinya untuk menemui layanan bpjs bagi pasien non gawat darurat wajib dimulai dari faskes tingkat 1, setelah itu baru Bisa dilanjut ke faskes berikutnya bila di faskes tingkat 1 fasilitasnya Tak memadai.Sistem pelayanan ini berlaku juga untuk Inspeksi kehamilan (antenatal care / ANC). Inspeksi ANC ini berupa pertemuan antara bidan dengan ibu hamil dangan kegiatan mempertukarkan informasi ibu dan bidan. Serta observasi selain Inspeksi fisik, Inspeksi Publik dan kontak sosial untuk mengkaji kesehatan dan kesejahteraan umumnya (Salmah, 2006).
Jadi untuk ibu hamil yang ingin memeriksakan kehamilan dengan bpjs, wajib datang ke faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik, dokter pribadi) sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs. bila sarana dan prasana yang terdapat di faskes tingkat 1 memadai untuk Inspeksi kehamilan, maka bumil akan diperiksa difaskes tingkat 1, namun bila sarana dan prasarananya Tak memadai peserta akan di rujuk ke faskes tingkat lanjut (rumah sakit).
Ketentuan Inspeksi kehamilan yang Bisa ditanggung BPJS
Ketentuan untuk control kehamilan (ANC) yang Bisa ditanggung oleh bpjs yaitu sebanyak 4x sebagai berikut:
- Trimester 1 : Dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 1 – 12 minggu;
- Trimester 2 : Dilakukan 1 kali pada usia kehamilan 13 – 28 minggu;
- Trimester 3 : Dilakukan 2 kali pada usia kehamilan 29 – 40 minggu.
Setiap selesai menjalankan Inspeksi kehamilan, dokter ataupun bidan akan membagikan jadwal periksa ulang. 4 kali periksa diatas merupakan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, apabila ibu hamil menghendaki lebih dari itu biaya ditanggung sendiri.
Apa aja syarat untuk memeriksa kehamilan di faskes tingkat 1?
Syarat untuk memeriksa kehamilan di faskes tingkat 1 meliputi:
- Asli KTP
- Asli Kartu BPJS
- Buku Kesehatam Ibu dan Anak (buku ini buku kontrol catatan kehamilan biasanya diperoleh dari bidan atau dokter kandungan saat kehamilan terdeteksi pertama kali)
B. Layanan BPJS Untuk USG
Terkait USG, ada pertanyaan yang sering sekali dilontarkan oleh para peserta BPJS yang sedang dalam kadaan hamil, apakah Bisa memakai bpjs untuk USG?wajib diketahui bahwa ibu hamil Bisa memakai layanan USG yang ditanggung oleh BPJS, namun bukan keinginan sendiri, artinya bila dengan cara medis ibu hamil mengharuskan untuk USG maka USG Bisa ditanggung oleh BPJS, dengan syarat wajib dirujuk oleh faskes tingkat I.
Ini sesuai pernyataan dari pihak bpjs yang menyatakan
Seluruh peserta Jamkesmas dan BPJS Kesehatan apabila terindikasi medis diharuskan untuk USG dan sesuai dengan prosedur pelayanan berjenjang, maka peserta tersebut diharuskan menemui fasilitas USG tersebut. Apabila ada penolakan dari pihak Rumah Sakit, silahkan menghubungi BPJS Center yang berada di Rumah Sakit tersebut.
Kesimpulannya USG Bisa ditanggung BPJS namun wajib atas dasar indikasi medis yang mengharuskan untuk USG, bila keinginan sendiri Tak Bisa ditanggung oleh BPJS.
Syarat untuk USG dirumah sakit yang dapap ditanggung BPJS yaitu sebagai berikut:
- Membawa surat Acum dari faskes tingkat 1
- Asli dan fotocopy KTP
- Asli dan fotocopy Kartu BPJS
- fotocopy KK
- Buku kontrol kehamilan
C. Layanan BPJS untuk Proses Persalinan atau melahirkan
Persalinan atau ibu melahirkan Bisa ditanggung oleh bpjs, bila ibu diprediksi melahirkan normal, maka proses melahirkan akan diprioritaskan untuk dilayani di faskes tingkat 1, atau di bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1Namun bila ada penyulit atau permasalahan persalinan yang Bisa membahayakan ibu dan anak persalinan akan dirujuk ke faskes tingkat lanjut yaitu rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs.
Informasi lebih lengkap artikel berikut mungkin membantu:
D. Layanan BPJS Inspeksi Pasca Persalinan
Layanan bpjs untuk ibu hamil selain Inspeksi kehamilan, usg dan persalinan juga melayani Inspeksi pasca persalinan (postnatal care / PNC) terutama selama nifas awal selama 7 hari setelah melahirkan, Inspeksi paska persalinan yang Bisa ditanggung oleh bpjs sebanyak 3 x dengan rincian sebagai berikut:- Nifas 1 Dilakukan 0 – 7 hari pasca persalinan
- Nifas 2 Dilakukan 8 – 28 hari pasca persalinan
- Nifas 3 Dilakukan 29 – 42 hari pasca persalinan.
Demikian artikel mengenai Cara memakai BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan, semoga bermanfaat.
0 Response to "Cara memakai BPJS untuk Periksa Kehamilan, USG dan Persalinan Yang Wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar