Fasilitas Bpjs Kesehatan Yang wajib Anda Ketahui

Fasilitas Bpjs Kesehatan

Sebelum membahas mengenai Fasilitas Bpjs Kesehatan, Program Pemerintah yang satu ini, saat ini semakin melambung tinggi infomasinya, dan hal itu juga sebab oleh kerja keras pemerintah dalam mengembangkannya, namun ada sebagian masyarakat yang bingung mengenai keberadaan bpjs ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menghadirkan materi berkualitas seputar program menteri ekonomi yang satu ini, sebab diluar sana, ada penawaran program yang menurut kami juga Sesuai, misalnya kartu Eksklusif warga Eksklusif, kartu kartu sakti yang di tawarkan bagi warga indonesia.








Siapa yang tak kenal dengan program BPJS kesehatan. Program ini mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014. Dasar dari terbentuknya program kesehatan tersebut merupakan UU Nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Agunan Nasional tepatnya pasal 5 ayat 1 dan pasal 52, serta UU Nomor 24 tahun 2011 terkait Badan Penyelenggara Agunan Sosial. 

Program BPJS kesehatan ini memang sengaja didirikan oleh pemerintah, supaya masyarakat Tak terbebani saat berobat. Sebab sistem pembayarannya yakni dengan membayar iuran wajib setiap bulannya dan disesuaikan berdasarkan tingkatan kelasnya. Iuran yang wajib dibayarkan bila Anda memilih kelas I sebesar Rp. 59.500,-; untuk kelas II merupakan Rp. 42.500,-; sedangkan kelas III yaitu Rp. 25.500,-.  

Dengan membayar iuran tadi setiap bulannya, maka Anda akan menemui pelayanan kesehatan dan fasilitas kamar. Perolehan terhadap pelayanan kesehatannya sama semua, hanya aja yang membedakan yaitu fasilitas kamar saat mereka sedang menjalankan rawat inap. Adapun fasilitas kamar inapnya mencangkup:

1.   Fasilitas kelas I
Fasilitas kelas I meliputi 2 bed pasien, TV, serta AC dalam satu ruangan. Untuk peserta program BPJS kesehatan yang memilih kelas I Bisa pindah kamar ke kelas VIP disertai dengan biaya tambahan untuk kelas VIP.
2.   Fasilitas kelas II
Fasilitas kelas II meliputi 3 - 5 bed pasien, TV, serta kipas angin dalam satu ruangan. Peserta program BPJS kesehatan kelas II juga Bisa pindah kamar ke kelas I atau kelas VIP dan disertai dengan biaya tambahan untuk kelas I ataupun kelas VIP.
3.   Fasilitas kelas III
Fasilitas kelas III meliputi 4 - 6 bed dan kipas angin dalam satu ruangan. Eksklusif untuk peserta kelas III di program kesehatan ini Tak Bisa pindah kamar ke kelas II, kelas I, atau kelas VIP kecuali bila ruangan pasien di kelas III sudah penuh.

Di atas tadi sudah dijelaskan terkait apa aja perolehan fasilitas kamar disesuai dengan tingkatan kelasnya. Sedangkan untuk pelayanan kesehatannya, mereka akan menemui pelayanan BPJS kesehatan tingkat pertama yakni pelayanan kesehatan non spesialistik, pelayanan kesehatan Acum tingkat lanjut yaitu pelayanan kesehatan mengenai rawat jalan dan rawat inap, serta pelayanan kesehatan lain sesuai ketetapan dari Menteri.

Sekarang Anda sudah tahu apa aja perolehan fasilitas apabila Anda Turut program BPJSkesehatan. Jangan lupa untuk memilih kelasnya dengan menyesuaikan keuangan Anda. Semoga informasi kali ini Bisa bermanfaat bagi semua.



0 Response to "Fasilitas Bpjs Kesehatan Yang wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel