Benarkan Jika Pasien BPJS Pihak Rumah Sakit selalu Menyarankan Untuk Segera Pulang?
Benarkan Jika Pasien BPJS Pihak Rumah Sakit selalu Menyarankan Untuk Segera Pulang?

Pengalaman saat menunggu pasien perserta JKN KIS Bpjs Kesehatan di Rumah Sakit Publik Kota Bandung, Kakek dan Nenek saya bila menjalani sakit serius Acum-nya pasti di RS ini. Selama ini saya perhatikan lamanya rawat inap Tak lebih dari 1 minggu, dan terkadang 5 hari sudah disuruh pulang, dalam hati bertanya tanya apakah sebab pasien Bpjs Kesehatan sehingga waktunya di batasi? dan saya tanyakan kepada pasien yang lain sama seperti itu.
Setiap pagi pasien akan di kontrol oleh dokter ahli yang menangani, lalu dokter akan membagikan keputusan pasien ini Bisa pulang hari ini atau besok bahakan mungkin lusa sebab besok hari minggu. bila disuruh pulang akan di bekali obat sebagai rawat lanjutan (rawat jalan) setelah 3 hari pasien suruh kontrol lagi.
Walaupun pasien masih mengerang kesakitan, hari itu tetap pulang? dalam hatiku mulai berprasangka buruk "Apa sebab pasien Bpjs Kesehatan, sehingga dibatasi. Bukankah peraturan Bpjs sendiri bahwa peserta JKN KIS Bpjs Kesehatan ditanggung sepenuhnya biaya perawatan dan biaya ruangan RS. "hmm.. mungkin RS punya Anggaran sendiri, tak tahulah itu urusan mereka..."
Mengenai masalah Pasien Bpjs disuruh pulang lebih Cepet ini saya menemui pencerahan dari pihak Bpjs Kesehatan sendiri, sebagaimana saya kutip dari situs resmi Bpjs Ksehata. Disana menerangkan dengan jelas bahwa.....
pemulangan lebih Cepet semata-mata didasari oleh pertimbangan medis dan Tak ada hubungannya sama sekali dengan statusnya sebagai pasien JKN-KIS. Menurut keterangan dokter, jangankan pasien JKN-KIS, pasien Publik, bila sudah waktunya pulang, kendati membayar, tetap akan disarankan untuk mengakhiri masa rawat inap.
bila sudah pulih, berlama-lama di RS malah menyebabkan pasien beresiko tinggi tertular infeksi nosokomial (tertular penyakit di RS) yang lebih besar. Oleh sebab itu, setiap dokter pastinya sudah memperhitungkan berapa lama sebaiknya pasien dirawat inap di RS berdasarkan clinical pathway untuk masing-masing masalah kesehatan.
apabila dirawat berminggu-minggu di RS, Bisa jadi terkena infeksi penyakit lainnya. sebab pada dasarnya RS bukanlah tempat yang aman dari penularan infeksi. Pemulangan pasien rawat inap lebih Cepet sejatinya sudah menjadi hal yang lumrah dalam dunia medis di sejumlah negara maju. Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencatat tren pemulangan lebih Cepet kini terjadi di banyak negara maju.
Selain mengurangi resiko pasien tertular penyakit di RS, pemulangan lebih awal juga Bisa lebih menghemat biaya dari pasien yang bersangkutan. Menjalani rawat inap berlama-lama selain Tak wajib, juga akan mengurangi kesempatan bagi pasien lain yang membutuhkan kamar rawat inap tersebut untuk menjalani pengobatan.
Oleh sebab itu, Bisa dikatakan pasien yang suka berlama-lama menjalani rawat inap yang Tak wajib merupakan pasien yang egois. Dari segi pembiayaan, berkali-kali pula BPJS Kesehatan sudah menyosialisasikan bahwa sudah Tak ada lagi istilah plafon pembayaran. Kalau ada RS menyuruh pasien JKN-KIS pulang sebab alasan plafonnya sudah Demisioner, berarti rumah sakit itu belum paham soal sistem pembayaran INA-CBG (Indonesian Case Based Groups).
INA-CBG merupakan sistem pembayaran tarif rumah sakit untuk suatu kasus penyakit. Tak ada lagi batasan plafon, yang ada merupakan prosedur pelayanan pasien berdasarkan penyakit yang dialami. Dengan demikian, INA-CBG berdasarkan sistem kasus (case-based), yaitu pengobatan dinilai per kasus dan sudah dihitung berapa kira-kira yang dihabiskan pasien untuk berobat hingga sembuh.
Sehingga seharusnya Tak ada pasien dipulangkan sebab plafon Demisioner. Dalam INA-CBG paket pembayaran sudah termasuk konsultasi dokter, Inspeksi penunjang (laboratorium, rontgen, dan lainnya), obat berdasarkan Formularium Nasional (Fornas), bahan alat medis Demisioner pakai, akomodasi atau kamar perawatan, hingga biaya lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan.
Semua komponen biaya tersebut Tak dibebankan pada pasien JKN-KIS. Jadi apakah ada limit dalam pelayanan BPJS Kesehatan di RS? Jawaban tepatnya merupakan, berapapun biaya pengobatan pasien yang bersangkutan Bisa ditanggung BPJS Kesehatan sesuai tarif INA-CBG. Pasien Tak boleh ditarik biaya tambahan apabila sudah menjalani prosedur dan sesuai Copyright kelas.
Mau pasien wajib menjalani operasi berbiaya tinggi atau menjalani proses cuci darah seumur hidup, semuanya Bisa di-cover oleh BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan ketentuan. Namun, Tak menutup kemungkinan masih ada RS di Indonesia yang belum paham benar soal INA-CBG, lantaran sistem ini tergolong baru.
apabila terjadi hal seperti ini, pasien yang menemui kejanggalan atau permasalahan soal pelayanan, Bisa menghubungi Duta BPJS Kesehatan di BPJS Center faskes tempat dirawat atau Bisa melapor melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia, misalnya BPJS Kesehatan Care Center di 1-500400 atau juga Bisa mengunjungi situs BPJS Kesehatan.
Sumber : https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/File/view/861
0 Response to "Benarkan Jika Pasien BPJS Pihak Rumah Sakit selalu Menyarankan Untuk Segera Pulang?"
Posting Komentar