Prosedur cara memakai kartu bpjs untuk rawat jalan di luar kota Yang Wajib Anda Ketahui
Prosedur cara memakai kartu bpjs untuk rawat jalan di luar kota
Kita telaah dulu peraturan terkait rawat jalan yang dilakukan di luar daerah, sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP (faskes tingkat 1) Tak Bisa melayani peserta yang terdaftar diluar FKTP nya sebab setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut.
Kecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah sebab tugas, liburan atau suatu hal lain yang Tak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan peserta Bisa mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.
Kondisi ini Bisa dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya peserta Bisa menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.
Sesuai dengan pernyataan di atas bahwa bila sifatnya bukan rutin, maka peserta bpjs masih Bisa menemui pelayanan keseahtan dari faskes di luar domisili yang Tak sesuai dengan faskes yang dipilih peserta dengan syarat peserta wajib meminta surat keterangan kunjungan dari bpjs supaya terhindar dari penolakan.
Namun bila peserta keseharian tinggal di luar domisili lebih bagus beralih memilih faskes yang terdapat dimana peserta sering menghabiskan waktu.
Prosedur berobat jalan dengan bpjs di luar kota
Untuk anda yang kebetulan sedang berada di luar kota sebab suatu hal yang sifatnya Tak rutin, namun ternyata ingin menjalankan rawat jalan sebab sakit, maka anda Bisa menempuh prosedur sebagai berikut:1. Pilih dan tentukan faskes di mana anda akan menjalankan Inspeksi kesehatan.
2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa kartu BPJS asli peserta
3. Meminta untuk dibuatkan surat pengantar layanan untuk menjalankan kunjungan ke faskes yang dipilih
4. Datang ke faskes yang dipilih yang berada diluar kota dengan membawa persayratan
- Asli dan fc KTP
- Surat pengantar dari kantor bpjs
- Asli dan fc kartu BPJS.
Dengan prosedur di atas maka anda akan terhindar dari penolakan oleh faskes setempat, dan anda akan dilayani untuk menemui pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.
Kondisi anda akan menentukan anda apakah wajib dilani di fasilitas kesehatan tingkat ke 2 atau Tak.
Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya Bisa diberikan atas Acum dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat.
terkadang peraturan di atas memang Tak jarang dianggap ribet oleh peserta bpjs, sebab seharusnya peserta bpjs Bisa dilayani diseluruh indonesia tanpa seolah-oleh banyak syarat yang wajib ditempuh.
Ya kita doakan aja dikemudian hari pelayanan bpjs Bisa lebih Cepet, lebih praktis dan lebih bagus di mata pesertanya sehingga setiap peserta Tak merasa dipersulit saat ingin menemui pelayanan kesehatan dengan bpjs dimanapun dan kapanpun.
0 Response to "Prosedur cara memakai kartu bpjs untuk rawat jalan di luar kota Yang Wajib Anda Ketahui"
Posting Komentar