Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Yang wajib Anda Tau

Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan

Artikel kali ini membahas mengenai Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan, Program Pemerintah yang satu ini memang kini menjadi melambung tinggi infomasinya, dan hal itu juga sebab dari sepak terjang pemerintah dalam menggalakkannya, tapi Tak sedikit juga yang masih belum kenal dengan pelayanan pemerintah yang satu ini masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan bpjs ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menyajikan materi berharga salah satunya membahas Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Yang wajib Anda Tau ini, sebab diluar sana, ada penawaran pelayanan yang ternyata banyak yang mirip fungsinya.






Keberadaan BPJS yang diselenggarakan oleh pemerintah bekerjasama dengan Forum terkait memudahkan masyarakat dalam menemui pelayanan kesehatan yang lebih bagus. Kendati Tak gratis, namun mekanisme pembayaran iuran yang Bisa diansur setiap bulan sesuai dengan kelas yang dipilih membantu masyarakat miskin khususnya untuk menemui Agunan pengobatan di rumah sakit dengan cara layak.

Bagi Anda yang Tak memungkinkan untuk membeli salah satu produk asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi Eksklusif, maka BPJS Kesehatan sepertinya menjadi suatu solusi untuk Anda.

Apa sajakah persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, berikut ini persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan.

Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Pendataan mayarakat dengan status Fakir Miskin dan Orang Tak mampu yang menjadi peserta PBI dalam hal ini dilakukan oleh Forum yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kementerian Sosial.

Diluar peserta PBI yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota untuk Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.

Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja

1. Calon peserta menjalankan pendaftaran dengan cara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan

2. menjalankan pendaftaran terhadap seluruh anggota keluarga sebagaimana tertera di Kartu Keluarga (KK)

3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

      - Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
      - Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
      - Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
      - Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.

4.. Setelah selesai menjalankan pendaftaran, calon peserta akan memperoleh Nomor Virtual Account (VA)

5. menjalankan pembayaran iuran ke Bank yang dinyatakan telah bekerja sama, yaitu bank Berdikari, BRI, dan BNI

6. Bukti pembayaran iuran selanjutnya diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartu JKN. Pendaftaran BPJS Kesehatan juga Bisa dilakukan dengan cara online.

0 Response to "Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Yang wajib Anda Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel