Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Yang wajib Anda Tau
Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang Tak memungkinkan untuk membeli salah satu produk asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi Eksklusif, maka BPJS Kesehatan sepertinya menjadi suatu solusi untuk Anda.
Apa sajakah persyaratan untuk mendaftar BPJS Kesehatan, berikut ini persyaratan pendaftaran BPJS Kesehatan.
Pendaftaran Bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Pendataan mayarakat dengan status Fakir Miskin dan Orang Tak mampu yang menjadi peserta PBI dalam hal ini dilakukan oleh Forum yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang statistik (Badan Pusat Statistik) yang diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kementerian Sosial.
Diluar peserta PBI yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, juga terdapat penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota untuk Pemda yang mengintegrasikan program Jamkesda ke program JKN.
Pendaftaran Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
1. Calon peserta menjalankan pendaftaran dengan cara perorangan di Kantor BPJS Kesehatan
2. menjalankan pendaftaran terhadap seluruh anggota keluarga sebagaimana tertera di Kartu Keluarga (KK)
3. Mengisi formulir Daftar Isian Peserta (DIP) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP/Paspor, masing-masing 1 lembar
- Fotokopi Buku Tabungan salah satu peserta yang ada didalam Kartu Keluarga
- Pasfoto 3 x 4, masing-masing sebanyak 1 lembar.
4.. Setelah selesai menjalankan pendaftaran, calon peserta akan memperoleh Nomor Virtual Account (VA)
5. menjalankan pembayaran iuran ke Bank yang dinyatakan telah bekerja sama, yaitu bank Berdikari, BRI, dan BNI
6. Bukti pembayaran iuran selanjutnya diserahkan ke kantor BPJS Kesehatan untuk dibuatkan kartu JKN. Pendaftaran BPJS Kesehatan juga Bisa dilakukan dengan cara online.
0 Response to "Persyaratan Pendaftaran BPJS Kesehatan Yang wajib Anda Tau"
Posting Komentar