Cara Daftar BPJS Untuk Karyawan Perusahaan Yang Wajib Anda Ketahui

Cara Daftar BPJS Untuk Karyawan Perusahaan

Sebelum membahas mengenai Cara Daftar BPJS Untuk Karyawan Perusahaan, Program Pemerintah yang satu ini, memang kini menjadi meroket infomasinya, dan hal itu Tak terlepas dari kerja keras pemerintah untuk mengembangkannya, tapi juga ada sebagian masyarakat yang belum paham mengenai keberadaan bpjs ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menghadirkan informasi berkualitas mengenai program pemerintah ini, sebab diluar sana, ada banyak program yang menurut kami juga Sesuai, misalnya jamsostek, jamsostek yang di tawarkan bagi masyarakat indonesia.






Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori, salah satunya merupakan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk kalangan karyawan perusahaan. Untuk kalangan karyawan, sepertinya proses pendaftaran masih sedikit rumit. Hal ini dikarenakan karyawan bersangkutan sebelumnya belum mempunyai ASKES.

Sementara itu, berkaitan dengan BPJS Kesehatan, badan penyelenggara Agunan sosial dan kesehatan tersebut mempunyai target paling lambat pada 1 Januari 2019 mendatang seluruh penduduk Indonesia telah terdaftar dan mempunyai Agunan kesehatan nasional (JKN) untuk memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.

Untuk kalangan pengusaha yang mempunyai karyawan lebih dari 10 orang dengan upah standar sesuai ketentuan upah minimum kota/kabupaten (UMK), maka diwajibkan untuk mengikuti atau mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun besaran iuran BPJS untuk karyawan merupakan sebesar 5 persen dari total gaji inti dan ditanggung oleh pemilik usaha dan karyawan. Sementara untuk pembagiannya, hingga dengan tanggal 30 Juni 2014 merupakan sebesar 4 persen pemilik usaha dan 0.5 persen dari karyawan.

setelah itu, setelah tanggal 1 Juli 2014 merupakan sebesar 4 persen pemilik usaha dan 1 persen dari karyawan. Mengenai perhitungannya Bisa Anda simak pada ilustrasi dibawah ini.

bila seorang pekerja mempunyai penghasilan sebesar Rp 2.000.000 per bulan, maka pemilik usaha wajib membayar iuran kesehatan sebesar Rp 80.000. Sementara karyawan diharuskan membayar iuran sebesar Rp 20.000 setiap bulannya.

Cara Pendaftaran Karyawan Sebagai Peserta BPJS


Berikut ini merupakan prosedur pendaftaran karyawan sebagai peserta BPJS, yang wajib dilakukan oleh pemilik usaha merupakan seperti dijelaskan dibawah ini:

1. Perusahaan / Badan usaha mendaftarkan seluruh karyawan beserta anggota keluarganya ke Kantor BPJS Kesehatan dengan melampirkan beberapa persyaratan berupa:

  • Formulir Registrasi Badan Usaha / Badan Hukum Lainnya,
  • Data Migrasi karyawan dan anggota keluarganya sesuai format yang sudah ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

2. Perusahaan / Badan Usaha menerima  nomor Virtual Account (VA) untuk dilakukan pembayaran ke Bank yang telah bekerjasama dengan BPJS untuk pembayaran iuran (Bank Rakyat Indonesia/BRI, Bank Berdikari, Bank Negara Indonesia/BNI)

3. Bukti Pembayaran iuran peserta BPJS (Karyawan) diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan untuk dicetakkan kartu JKN atau mencetak e-ID dengan cara Berdikari oleh Perusahaan / Badan Usaha.

Untuk pelaku usaha yang mendaftarkan karyawannya sebagai anggota BPJS Kesehatan, maka telah memenuhi Copyright karyawan untuk menemui Agunan kesehatan dari perusahaan tempat dimana ia bekerja. Dikarenakan berkas yang diserahkan cukup banyak, pendaftaran karyawan sebagai anggota BPJS sebaiknya dilakukan di kantor dengan cara langsung atau dengan Perkataan lain Tak menjalankan pendaftaran BPJS dengan cara online.

Ringkasan:


  • Pendaftaran BPJS untuk Karyawan menjadi tanggung jawab pemilik perusahaan,
  • Iuran bulanan BPJS kesehatan karyawan ditanggung oleh pemilik perusahaan sebesar 60 persen dan karyawan 40 persen,
  • Dengan mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS, maka pemilik usaha telah membagikan Copyright karyawan mengenai Agunan kesehatan.

Demikian info cara daftar BPJS Kesehatan untuk karyawan perusahaan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.


0 Response to "Cara Daftar BPJS Untuk Karyawan Perusahaan Yang Wajib Anda Ketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel