Cara Cek Jamsostek Bagi Karyawan Apakah Masih Aktif atau Tidak Yang wajib Kita Ketahui
Cara Cek Jamsostek Bagi Karyawan Apakah Masih Aktif atau Tidak Yang wajib Kita Ketahui
Inilah Cara Cek Jamsostek Bagi Karyawan Apakah Masih Aktif atau Tidak
Cara mengetahui kartu Jamsostek masih aktif atau Tidak sebenarnya cukup sederhana. Namun bila Anda merasa bingung, simak aja pembahasan berikut ini. Cara berikut ini penting untuk Anda lakukan, terutama bila Anda yaitu peserta Jamsostek ketenagakerjaan. Tentunya Anda ingin mencairkan Jamsostek Anda bila Anda sudah berhenti bekerja dari tempat kerja Anda dulu di mana Anda didaftarkan sebagai peserta Jamsostek.
Cara cek Jamsostek masih aktif atau Tidak ini wajib Anda lakukan untuk Bisa mencairkan Jamsostek. Yang mana Jamsostek ketenagakerjaan Anda hanya akan dicairkan bila Anda sudah berhenti bekerja dan Jamsostek sudah Tak aktif. Oleh sebab itu, cek apakah Jamsostek Anda masih aktif atau Tidak dan barulah Anda Bisa mencairkan Jamsostek Anda.
Cara cek Jamsostek masih aktif atau Tidak sangat mudah, saat Anda memutuskan untuk berhenti bekerja maka dengan cara otomatis maka Jamsostek ketenagakerjaan Anda sudah Tak aktif lagi. Di mana perusahaan tempat Anda bekerja dulu sudah Tak membayarkan iuran rutin seperti biasanya. Namun bila Jamsostek Anda masih aktif, silakan nonaktifkan Jamsostek ketenagakerjaan Anda tersebut. Cara menonaktifkan Jamsostek yaitu dengan mengunjungi perusahaan di mana Anda dulu bekerja.
Lalu, mintalah dengan cara langsung pada HRD atau pimpinan perusahaan untuk berhenti membayar iuran Jamsostek ketenagakerjaan Anda. Selanjutnya, Anda Bisa menanyakan langsung di kantor BPJS terdekat. Cek apakah Jamsostek Anda masih aktif atau Tidak dan bila wajib lakukan pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS bila Anda belum menjadi pesertanya. Cara cek Jamsostek masih aktif atau Tidak ini akan sangat bermanfaat bila Anda ingin mencairkan Jamsostek. Bahkan saat dulunya Anda baru bekerja selama 2 tahun, Anda tetap Bisa mencairkan Jamsostek.
Namun wajib Anda ingat, pencairan Jamsostek tersebut hanya Bisa dilakukan bila Anda sudah memenuhi syaratnya. Di mana Anda wajib memakai paklaring atau surat yang menunjukkan bahwa Anda sudah berhenti bekerja. Cara mencairkan Jamsostek tanpa paklaring Tak Bisa Anda lakukan, bila Anda Tak punya maka mintalah pada perusahaan Anda yang dulu. Dengan begitu Anda Bisa mencairkan Jamsostek ketenagakerjaan Anda.
0 Response to "Cara Cek Jamsostek Bagi Karyawan Apakah Masih Aktif atau Tidak Yang wajib Kita Ketahui"
Posting Komentar