Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan Yang wajib Anda Tau
Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan

Apakah Benar Ada Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaiaman Cara Bayar Denda Bpjs Kesehatan? - Bagaimana Sih Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan? - Baca semua ya... Ini Pengalaman pertama kali saya sendiri, suatu saat kartu Bpjs Kesehatan kepunyaan nenek dan kakek saya yang sudah berumur 69 dan 77 tahun sudah lama Tak dibayar sejak tahun 2014 - 2017 parahnya lagi ternyata kepesertaan Bpjs Kesehatan nenek dan kekek sejak dibuat baru satu kali dibayar. Jadi bila saya hitung hitung sudah hampir 3 tahun kakek Tak membayar lagi. Lalu bagaimana nasib kepesertaan Bpjs Kesehatan si nenek dan Kakek?

Waktu itu saya datangi kantor Bpjs Kesehatan pusat kota Bandung di jl Pelajar Pejuang 45 atau dekat jalan Peta. setelah itu ke bagian Informasi dan saya tanyakan "Bu tolong cek kartu Bpjs punya kakek saya ini, kelas berapa? apakah sudah pernah membayar? bila telat bayar, sudah berapa lama? lalu berapa total yang wajib saya bayar? berikut dendanya?
Rupanya kepesertaan Bpjs kakek saya kelas 2 (tarif Rp51.000), setelah itu pernah membayar 1 kali saat mendaftar pertama kali, rupanya nenek dan kakek sudah nunggak bayar iuran Bpjs Kesehatan 2 tahun setengah bila di total mungkin sekitar 3 juta 900an namun yang dibayar hanya Rp1.309.000; rupanya yang dibayar hanya 12 bulan (1 tahun). setelah itu saya tanya "itu sudah termasuk dendanya bu? jawabnya Tak ada denda, adanya nanti kalau untuk berobat sebelum 45 hari.
hingga disini saya belum begitu paham mengenai denda Bpjs ini kok ada 45 hari itu bagaimana sih? tanpa wajib tanya banyak banyak saya langsung pamit pulang dan membagikan kartu Bpjs Kesehatan itu kepada kakek "Ini abah kartu Bpjs-nya sudah aktif soalnya sudah saya bayar" sang kaket suka sebab kartu itu akan dipakai untuk berobat supaya mendapat layanan Bpjs kesehatan yang pembayaran layanan pengobatan oleh Bpjs Kesehatan.

Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan
Singkat cerita tibalah si kakek di rumah sakit yang sebelumnya sudah mendapat surat Acum dari Faskes pertama saat mendaftar dengan kartu Bpjs Kesehatan di IGD ternyata kartu kakek terlihat datanya di RS tersebut baru diaktifkan setelah beberapa tahun nunggak. wajib anda ketahui sejak 2016 kepesertaan Bpjs Kesehatan akan di berhentikan sementara bila telat bayar 1 bulan dari tanggal 10.Kartu aktif kembali setelah dibayar maksimal yang dibayarkan 12 bulan (walaupun hampir nunggak 3 tahun) dan untuk uangnya maksimal Rp30.000.000. Nah kartu kepesertaan kakek itu sudah aktif lagi tapi belum hingga 45 hari sudah dipakai untuk berobat (rawat inap), maka si kakek terkena denda Bpjs Kesehatan 2,5% dari total biaya layanan Rumah sakit berdasarkan diagnosa sementara/akhir. Andai aja kartu kepesertaan Bpjs si kakek disimpan dulu hingga 45 hari maka si kakek akan lolos dari denda Bpjs Kesehatan.
Tahap Pembayaran Denda Bpjs Kesehatan,
- Nanti anda akan menemui rinciannya dari rumah sakit,
- setelah itu disuruh bawa ke kantor Bpjs Kesehatan pusat, untuk daerah Bandung Jl. Lingkar selatan.
- Disana nanti akan menapatkan surat peryataan pembayaran denda, ditempel materai Rp6.000; dan ditandatangani,
- Surat peryataan itu di foto copi 2 lembar setelah itu yang asli diserahkan kepada kantor Bpjs. yang copian-nya bawa Bpjs center Rumah Sakit tempat rawat inap, satunya lagi untuk pihak Rumah Sakit dan disertakan bukti pembayaran denda, barulah menemui layanan RS
Makanya pemerintah meberikan Anggaran ketat setiap tanggal 10 wajib sudah membayar, bila melewati 1 bulan maka kepesertaan Bpjs di non aktifkan supaya orang rutin membayar. dengan cara pribadi pikir saya "pinter juga ya si pembuat Anggaran ini membagikan masa 45 hari setelah kartu aktif kembali, namanya penyakit masa' mau di tahan selama 45 hari supaya Bisa gratisan* dahulu.
Si pembuat Anggaran pasti juga sudah mamperhitungkan kenapa aturannya seperti itu, sebab kebanyakan orang ingin menemui pelayanan pengobatan saat sedang sakit maka barulah ia membuat /mendaftar Bpjs Kesehatan.
Perhitungan Denda Bpjs Kesehatan
Sebagaimana sudah saya tulis diatas bahwa denda Bpjs kesehatan merupakan 2,5% dari total biaya pengobatan di rumah sakit tersebut dikalikan jumlah bulan nunggak gak bayar iuran, maksimal 12 bulan. Contoh:
- Total Biaya Pengobatan Setelah Diagnosa sementara: Rp5000.000;
- Jumlah Tunggakan merupakan 12 bulan atau 1 tahun, (walaupun 3 tahun tetap dihitung maksimal 12 bulan)
- Denda 2,5%
- Jadi : Rp5000.000; X 2,5% = Rp125.000;
- setelah itu : Rp125.000; X 12 = Rp1500.000; (Inilah total dendanya)
Lalu kenapa ada diagnosa sementara dan diagnosa akhir?
bila pada diagnosa sementara anda sudah membayar Rp1500.000; dari total Rp5000.000; sedangkan diagnosa akhir ternyata hanya Rp3000.000; maka selisih pembayaran itu akan dikembalikan kepada peserta. Begitu pula sebaliknya bila diagnosa sementara biayanya lebih kecil daripada diagnosa akhir, maka peserta wajib membayar kekurangannya lagi.
Bagaimana bila dalam 45 hari itu si kakek 2 kali berobat dan rawat inap kembali sedangkan penyakitnya berbeda?
Denda rawat inap yang dikenakan itu dihitung untuk setiap diagnosa. bila dalam jangka waktu 45 hari itu peserta dirawat inap lebih dari sekali dengan diagnosa yang berbeda beda, denda dikenakan untuk setiap diagnosa.
Misalnya, dalam rentang waktu 45 hari peserta didiagnosa hernia dan dirawat inap. Setelah dinyatakan sembuh dan pulang ke rumah, beberapa hari setelah itu peserta didiagnosa penyakit
lain dan dirawat inap. Mengacu hal tersebut maka peserta yang bersangkutan wajib membayar denda untuk masing-masing diagnosa.
Namun, bila diagnosanya Tak berbeda, masih terkait dengan penyakit sebelumnya, dan peserta butuh rawat inap lagi, maka peserta Tak wajib membayar denda untuk pelayanan rawat inap yang kedua. Sebab si kakek sudah membayar denda pada diagnosa pertama.
0 Response to "Cara Bayar Denda Keterlambatan Iuran Bpjs Kesehatan Yang wajib Anda Tau"
Posting Komentar