Cara Pindah dari BPJS PBI ke BPJS perusahaan (PPU) Yang wajib Kita Tau
Cara Pindah dari BPJS PBI ke BPJS perusahaan (PPU)

bila peserta merasa mampu untuk membayar iuran bulanan namun status peserta bukan pekeja penerima upah, maka Bisa menjadi peserta bpjs Berdikari dengan membayar iuran sendiri, sedangkan bila peserta yaitu pekerja penerima upah maka Bisa bergabung menjadi peserta bpjs yang sebagian iurannya ditanggung oleh perusahaan, sedangkan untuk warga miskin dan kurang mampu Bisa menjadi peserta bpjs PBI yang iurannya seluruhnya dibayarkan oleh pemerintah.
Ada banyak sekali pertanyaan terkait kepesertaan bpjs ini salah satunya yaitu menyangkut perpindahan jenis kepesertaan, seperti misalnya perpindahan dari bpjs Berdikari menjadi peserta bpjs perusahaan, atau sebaliknya, atau dari PBI ke Berdikari atau pbi ke perusahaan, terjadinya perpindahan tersebut biasanya terkait dengan tingkat kesejahteraan peserta itu sendiri.
Di artikel kali ini saya akan menerangkan perpndahan dari BPJS PBI menjadi peserta BPJS perusahaan atau (Peserta pekerja penerima upah /PPU), ini biasanya terjadi bila si peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI sudah menemui pekerjaan yang layak, dan kebetulan perusahaan tempat ia bekerja sudah bekerjasama dengan bpjs.
Cara Pindah dari BPJS PBI ke BPJS perusahaan (PPU)
Untuk pindah dari bpjs PBI ke BPJS perusahaan Tak sembarangan, ada proses yang wajib ditempuh, pada umumnya peserta wajib keluar dulu dari kepesertaan PBI (Jamkesmas /Jamkesda), baru setelah keluar dari PBI peserta Bisa menjalankan perubahan data kepesertaan menjadi peserta BPJS Perusahaan, bila si peserta Tak keluar dari PBI maka hingga kapanpun jenis kepesertaan Tak akan Bisa di ubah.
Untuk prosedur perpindahan jenis kepesertaan dari PBI ke BPJS Perusahaan, berikut saya uraikan prosedur yang wajib dilakukan yang dikutif dari situs lapor.go.id yang dijawab langsung oleh pihak bpjs kesehatan.
#1. bila peserta terdaftar sebagai peserta PBI APBD (JAMKESDA) maka peralihan kepesertaan Bisa dilakukan dengan cara melapor ke Jamkesda /Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBD. Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Jamkesda/Dinas Sosial dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk dinonaktifkan. Apabila kepesertaan peserta telah dinonaktifkan maka peserta Bisa melapor ke HRD perusahaan untuk dialihkan menjadi peserta PPU dengan menginfokan no kepesertaan PBI nya.
#2. bila peserta terdaftar sebagai peserta PBI APBN (JAMKESMAS), maka peralihan kepesertaan Bisa dilakukan dengan cara melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBN. Data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1x 6 bulan oleh Kementrian Sosial. Setelah rekonsiliasi dan data peserta telah dikeluarkan, maka peserta Bisa melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk dinonaktifkan. Apabila kepesertaan peserta telah dinonaktifkan maka peserta Bisa melapor ke HRD perusahaan untuk dialihkan menjadi peserta PPU dengan menginfokan no kepesertaan PBI nya.
Jadi terkadang untuk penonaktifan dari PBI itu wajib waktu, dan pada umumnya wajib menunggu rekonsiliasi oleh kementrian sosial, biasanya setiap 6 bulan sekali, tapi tenang aja selama masa tunggu kartu BPJS PBI (Jamkesmas/jamkesda) masih Bisa digunakan sebagaimana mestinya hingga peserta resmi di keluarkan.
Setelah status kepesertaan PBI nonaktif maka selain Bisa menjadi peserta bpjs perusahaan, peserta juga Bisa menjadi peserta bpjs Berdikari dengan datang langsung ke kantor bpjs dengan syarat:
- mengisi formulir perubahan data kepesertaan
- KK
- KTP
- Kartu BPJS PBI sebelumnya
- Foto 3x4 berwarna 1
- Kepemilikan rekening bank untuk peserta yang ingin mengambil bpjs kelas 1 atau 2
Demikian mengenai cara pindah dari bpjs pbi ke bpjs perusahaan (PPU) semoga membantu.
0 Response to "Cara Pindah dari BPJS PBI ke BPJS perusahaan (PPU) Yang wajib Kita Tau"
Posting Komentar