Cara Menyampaikan permasalahan BPJS Kesehatan Yang Wajib Anda Ketahui
Cara Menyampaikan permasalahan BPJS Kesehatan

Pada mulanya, Forum ini sebenarnya lebih dikhusukan bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan PNS serta TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya dan Badan Usaha lainnya. Akan akan tetapi, bagi warga-masyarakat biasa mereka juga diizinkan untuk mendaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Agunan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013. BPJS Kesehatan mulai aktif membagikan layanan kepada masyarakat pada tanggal 1 Januari, 2014. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan mulai aktif beroperasi pada tanggal 1 Juli 2014.
Forum BPJS Kesehatan dahulunya dikenal sebagai Askes (Asuransi Kesehatan). Askes dikelola oleh PT. Askes Indonesia (Persero), namun setelah itu berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 mengenai BPJS, per tanggal 1 Januari 2014 PT. Askes Indonesia Askes setelah itu berubah menjadi BPJS.
Bagi Anda yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan dan ingin menyampaikan suatu hal atau permasalahan, Anda Bisa memakai link ini untuk menyampaikan permasalahan Anda.
Pastikan Anda mengisi semua bidang yang wajib diisi, meliputi nama, email, no. telp, judul, inti masalah, dan permasalahan atau pesan yang ingin Anda sampaikan.
Sampaikan permasalahan Anda dengan cara etis dan deskriptif supaya permasalahan Anda nantinya akan mendapat respon positif dari pihak BPJS Kesehatan.
Demikian info singkat cara mengirim permasalahan BPJS Kesehatan dengan cara online, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, khususnya bagi Anda yang benar-benar membutuhkan informasi ini.
0 Response to "Cara Menyampaikan permasalahan BPJS Kesehatan Yang Wajib Anda Ketahui"
Posting Komentar