Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Baru Menuai Kontroversi dan Protes Yang wajib Anda Tau

Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Baru Menuai Kontroversi dan Protes

Sebelum membahas mengenai Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Baru Menuai Kontroversi dan Protes, BPJS, memang kini menjadi meroket infomasinya, dan hal itu Tak terlepas oleh kerja keras pemerintah dalam menggalakkannya, tapi juga ada sebagian masyarakat yang bingung mengenai keberadaan bpjs ini, maka hal ini menjadi jalan kami untuk menghadirkan informasi berharga seputar pelayanan menteri ekonomi yang satu ini, sebab banyak, ada penawaran pelayanan yang ternyata juga mirip, misalnya jamsostek, jamsostek yang di khususnya untuk warga indonesia.






Anggaran baru BPJS (Badan Penyelenggara Agunan Sosial) Ketenagakerjaan dianggap kalangan buruh sebagai bentuk kebijakan yang hanya akan menyengsarakan nasib mereka. Peraturan baru tersebut berlaku per 1 Juli 2015 dan Tak lama setelah peraturan tersebut diumumkan sejumlah protes berlangsung diberbagai tempat.

Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan terbaru, para karyawan Tak Bisa mengambil uang pensiunan dengan cara utuh. Dalam peraturan tersebut disebutkan, bahwa dana pensiunan hanya Bisa diambil setelah masa kerja 10 tahun. setelah itu, karyawan Tak Bisa mencairkan uang pensiun mereka melebihi 10%.

Pemerintah membagikan limit dimana buruh yang ingin mencairkan dana pensiun dengan cara utuh wajib pada usia 56 tahun. Sebelum berusia 56 tahun, pemerintah hanya membolehkan buruh untuk mencairkan dana maksimal 10% untuk kebutuhan bebas, dan maksimal 30% untuk kebutuhan pembiayaan rumah.

Sementara itu, setelah menemui banyak protes dari kalangan buruh, menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan akan merevisi Anggaran baru BPJS. Revisi tersebut dilakukan untuk memfasilitasi karyawan yang terkena Pemutusan Copyright Kerja (PHK). menurut Sofyan, Undang-Undang yang lama dinilainya lebih fair dan Tak memberatkan kalangan buruh.


0 Response to "Anggaran BPJS Ketenagakerjaan Baru Menuai Kontroversi dan Protes Yang wajib Anda Tau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel